Syarat untuk mendapatkan BLT untuk semua orang
- Memiliki usaha berskala mikro.
- WNI.
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pemerintah Indonesia terus memberikan bantuan bagi masyarakat selama pandemi virus corona (Covid-19). Baru-baru ini diketahui, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal berencana memperpanjang bantuan langsung tunai atau BLT dana desa dengan nilai Rp600 ribu.
Lalu seperti apa tata cara dan syarat apa saja yang harus dipenuhi agar warga bisa mendapatkan bantuan langsung tunai BLT dana desa senilai Rp600 ribu? Berikut penjelasannya:
Calon penerima bantuan langsung tunai BLT dana desa merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan merupakan warga desa.
0 komentar:
Posting Komentar