INFO HAJI
Ditulis oleh diaz pada Sel,
30/09/2014 - 08:59
Jakarta (Sinhat)--Rapat Paripurna
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji untuk
disepakati menjadi Undang-Undang.
"Baik, RUU Pengelolaan
Keuangan Haji dapat kita sepakati menjadi UU," kata Sohibul Imam sambil
mengetok palu tanda persetujuan seluruh peserta Rapat Paripurna di Jakarta,
Senin (29/9).
Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Amir Syamsudin dalam pandangan pemerintah mengatakan UU tersebut akan
mengatur pengelolaan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan dana
abadi umat serta sumber lain yang tidak mengikat.
Menurutnya, akumulasi jumlah dana
Jamaah Haji memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya yang dapat
digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas.
"Peningkatan nilai manfaat
dana jamaah haji itu hanya bisa dicapai melalui pengelolaan keuangan yang
efektif, efisien, transparan dan akuntabel," kata Menkumham.
Menkumham sepakat dengan DPR
bahwa pengelolaan keuangan haji perlu dilakukan dalam bentuk investasi yang
nilai manfaatnya digunakan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan haji,
rasionalitas dan efisiensi BPIH untuk kemaslahatan umat Islam.
"Kami sepakat bahwa di sisi
lain, UU juga mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dijalankan dengan asas
prinsip syariah, kehati-hatian, menfaat, nirlaba, transparan dan
akuntabel," kata Menkumham.
Menurut draf RUU tersebut,
dijelaskan bahwa untuk melakukan pengelolaan keuangan haji, UU mengamanahkan
untuk membentuk badan hukum publik badan pengelolan keuangan haji yang
disingkat BPKH, yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden
melalui menteri.
BPKH bertugas mengelola keuangan
haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggung
jawaban keuangan haji, yang berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan
haji dengan prinsip syariah.
BPKH juga berwenang untuk bekerja
sama dengan lembaga lain, di mana lembaga itu harus memberikan informsi melalui
media cetak mengenai kinerja secara berkala setiap enam bulan.
Selain itu, BPKH juga harus
memberikan informasi kepada jamaah haji mengenai nilai manfaat BPIH/BPKH khusus
melalui rekening virtual setiap jamaah, melakukan pembukuan sesuai dengan
standar akuntansi, melaporkan pelaksanannya kepada Menteri dan DPR.
Dalam sambutannya, Menkumham
menyampaikan terimakasih kepada anggota DPR yang telah menyepakati pengesahan
RUU yang terdiri dari 9 bab dan 60 pasal tersebut.
"Pengesahan RUU ini
mencerminkan bahwa anggota legislatif peduli dengan pengelolaan keuangan haji
yang akuntabel dan kemanfaatannya bagi kemaslahatan umat," kata
Menkumham.(rol/ar)
AGEN TOUR TRAVEL HAJI-UMROH (
AN-NAJAH )
Untuk informasi lebih lengkap
dapat menghubungi
NUR
HADI
Call only : 082143149479
Sms only : 085732059321
Pin BB : 2A6E5853
Email :
nurhadijayaprima@gmail.com
Office : perum sumput asri jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo –
Gresik
0 komentar:
Posting Komentar